Pengamat Sebut Proyek Pasar Tematik Lambar, Layak Diperiksa APH

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pemerhati Kebijakan Hukum dan Publik Benny N.A Puspanegara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami dugaan proyek mangkrak pasar tematik Lampung Barat (Lambar).

Pasalnya, Proyek pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung (Lambar) itu telah menghabiskan anggaran puluhan miliar dan diduga menggunakan tiga alamat Fiktif.

Benny mengatakan, jika APH layak menyelidiki dugaan proyek pasar tematik di lambar dan memeriksa sejumlah saksi berkaitan permasalahan tersebut.

“Ya, aparat penegak hukum berhak menyelidiki proyek pemerintah yang mangkrak. Karena ada beberapa dasar hukum yang mendukung hak aparat penegak hukum untuk menyelidiki,” kata Benny kepada media ini. Rabu. (12/02).

Sehingga, kata Benny, kewenangan ini dinilai tanpa harus menunggu laporan masyarakat, karena sudah menjadi pembicaraan di publik, Terkait dengan persoalan itu.

“Aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menyelidiki proyek pemerintah yang mangkrak dan menindaklanjuti kasus korupsi yang terkait dengan proyek tersebut,” ucapnya

*Dasar Hukum Undang – Undang*

1. *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)*: UU ini memberikan wewenang kepada KPK untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi, termasuk proyek pemerintah yang mangkrak.

2. *Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)*: UU ini memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus pidana, termasuk kasus korupsi dalam proyek pemerintah.

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintahan*: Peraturan ini memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pemerintahan, termasuk proyek pemerintah.

*Wewenang Aparat Penegak Hukum*

Aparat penegak hukum yang berwenang menyelidiki proyek pemerintah yang mangkrak adalah:

1. *Kejaksaan Agung (Kejagung)*: Kejagung memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi, termasuk proyek pemerintah yang mangkrak.

2. *KPK*: KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus korupsi, termasuk proyek pemerintah yang mangkrak.

3. *Polisi*: Polisi memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus pidana, termasuk kasus korupsi dalam proyek pemerintah.

Selain itu, sambung Benny, jika sejauh ini dirinya pun telah mengetahui hal itu, Namun pihaknya masih terus mencermati perkembangan dimedia massa.

“Karena Sepengetahuan saya, Kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah harus mempunyai syarat dan ketentuan, Selain syarat Administratif juga ada beberapa syarat lainnya. Yakni Syarat Pengalaman Kerja, Kualifikasi Personil, Peralatan dan Fasilitas, kemudian syarat Kemampuan Keuangan, Sertifikat ISO, Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Syarat-syarat ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis proyek dan instansi pemerintah yang mengeluarkan proyek tersebut,” ungkapnya

Benny menerangkan, bahwa kejadian ini sangat disayangkan bila sekelas Kepala Dinas masih tidak memberikan informasi ke publik dengan peristiwa dugaan yang di maksud oleh masyarakat.

“Sepanjang yang saya tau Kadis Koperindag Lampung Barat orangnya baik dan pintar, maka sangat disayangkan jika sampai saat ini masih bungkam. Masyarakat berhak tahu penyebabnya, dan hak masyarakat mempunyai dasar hukum,” terangnya

Bahkan, dasar hukum yang mendukung hak masyarakat untuk mengetahui informasi tersebut telah di atur oleh Undang – Undang.

*Dasar Hukum Untuk keterbukaan Publik*

1. *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: UU ini menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang proyek pemerintah.

2. *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: UU ini mengatur tentang keterbukaan informasi dalam administrasi pemerintahan.

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Peraturan ini mengatur tentang tata cara memperoleh informasi publik.

Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui penyebab proyek pemerintah itu mangkrak dan memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan lengkap.

“Agar tidak menjadi Spekulasi berkepanjangan, sesegera mungkin pejabat yang berwenang ( Kadis Koperindag ) untuk menjelaskan masalah ini. Ingat jabatan dan kekuasaan itu tidak Absolut, Pejabat pelaksana amanah yang sebelumnya disumpah, dan amanah itu ada pertanggungjawaban dunia akhiratnya,” ujar Cicit Ulama Syeikh Haji Bahaudin dari Kepaksian Buay Bejalan diway Skala Bekhak Lampung ini.

Pj Bupati Lampung Barat Jangan Takabur

Benny yang juga Putera Lampung Barat Menanggapi pernyataan Pj Bupati Lampung Barat yang terkesan “Kebal hukum ” Menurutnya mindset pejabat era sekarang dituntut harus betul-betul berubah.

“Pejabat itukan pamong bukan penguasa yang Absolut. Kalau ada masyarakat yang bertanya sampaikanlah dengan bahasa dan gaya yang mengena, karena mereka digaji dari pajak rakyat untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakatnya,” jelasnya

Benny menambahkan, agar Pj Lampung Barat saat ini untuk rajin mendengarkan pidato Pemimpin Nasional Presiden Prabowo.

“Karena Jelas dan tegas Presiden Prabowo meminta pejabat untuk meninggalkan cara cara lama, mau tidak mau Pemerintah Kabupaten harus taat apa yang telah menjadi Intruksi Pemimpin Nasional,” tambahnya

Lalu, kata Advokat yang pernah menangani perkara fee proyek 14 miliar di Pemprov Lampung pada 2016 lalu ini mengungkapkan, bila berkaitan dengan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurutnya bukan menjadi patokan suatu Daerah tidak akan diperiksa oleh APH.

“Jangan lupa pimpinan lembaga yang mengeluarkan WTP itu saja pernah jadi tersangka di KPK, belum lagi auditornya yang kena OTT oleh KPK karena memperjual belikan WTP itu,”tandasnya. (Gung)

Sebelumnya, Pemenang proyek pembangunan pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, dengan anggaran Milyaran diduga menggunakan alamat kantor Fiktif.

Saat wartawan Harian Kandidat melakukan penelusuran pada kantor PT Berkat Anugerah Kontruksi, yang beralamat di Jl Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

Pemenang proyek pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1, dengan Pagu Anggaran Rp. 19.770.085.125, mendapati rumah yang sesuai dengan alamat tersebut merupakan rumah kosong, tanpa ada plang tanda kantor.

Selanjutnya begitu juga dengan , PT Bahasa Manunggal Sejati yang beralamat di Jl. Wr Supratman No. 21 Teluk Betung Bandar Lampung, Pemenang Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp. 19.157.585.738, alamat yang tertera di LPSE di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan.

Hal yang sama juga dengan CV Sadawira Jaya Sentosa, yang beralamat di Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, pemenang pembangunan Pasar tematik wisata Lumbok Seminung area 6, dengan nilai Pagu Rp. 3.359.347.147, juga ditemukan dengan keadaan kosong dan tidak ada tanda-tanda keberadaan perusahaan.

“Warga sekitar membenarkan alamat rumah tersebut sesuai dengan alamat yang dicari, namun mereka tidak mengetahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat kantor,” tutupnya. (RED)

Loading

Related posts

Leave a Comment